Resmi! Xignature Terintegrasi dengan Coretax

JAKARTA, 17 April 2025 – Xignature, Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya di Indonesia yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan bangga mengumumkan integrasi resminya dalam sistem perpajakan Coretax. Integrasi ini menandai langkah signifikan dalam upaya digitalisasi layanan publik dan memberikan kemudahan serta keamanan yang lebih baik bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, bahwa sebagai bagian dalam mendukung proses pelaporan pajak, seluruh Wajib Pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik Coretax. Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75 / MK / PJ / 2025 Xignature ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sertifikasi Elektronik Noninstansi dalam pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.

Melalui integrasi ini, wajib pajak kini dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Xignature yang sah dan aman untuk berbagai keperluan transaksi perpajakan dalam sistem Coretax. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

“Integrasi Xignature dalam Coretax adalah wujud komitmen kami untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang kuat dan aman. Kami percaya bahwa solusi tanda tangan digital kami akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi wajib pajak, memungkinkan mereka untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan terjamin keamanannya.”

Adapun manfaat dari integrasi antara Xignature dan Coretax bagi Wajib Pajak seperti Efisiensi Waktu dan Biaya, Keamanan Terjamin, Legalitas Kuat, Aksesibilitas, dan Ramah Lingkungan. Integrasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi adopsi teknologi digital yang lebih luas di sektor publik dan swasta, membawa Indonesia lebih dekat kepada cita-cita bangsa digital.

Share this