Xignature Resmi Ditetapkan sebagai PSrE Non-Instansi Pada Coretax DJP

Jakarta, 28 Januari 2026 – PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) resmi ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu dari empat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi. Penetapan ini memberikan kewenangan kepada Xignature untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik (SE) yang diakui secara resmi serta mendukung layanan perpajakan digital, khususnya melalui aplikasi Coretax DJP.
Penunjukan PSrE non-instansi ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 tahun 2024, yang mengatur penggunaan SE untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elktronik, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah.
Sebagai bagian dari ekosistem digital nasional, Xignature menyambut penunjukan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di Indonesia.
“Penetapan ini bukan hanya pengakuan terhadap kapabilitas teknologi kami, tetapi juga komitmen Xignature untuk mendukung digitalisasi layanan publik secara aman, andal, dan sesuai regulasi,” ujar Julian Sucipta, Dept. Head Business Development Xignature.
Xignature berkomiten terus meningkatkan kualitas layanan Sertifikasi Elektronik demi memperluas adopsi tandatangan digital yang aan dan efisien untuk berbagai kebutuhan administratif di Indonesia





© 2026 Gan Kapital. AI-generated illustration for editorial use.




