Xignature Gelar Webinar Strategi Mitigasi Fraud & Penguatan Legalitas Dokumen Digital di Era Transformasi Digital

Sesi diskusi panel bersama para Narasumber serta audiens (Dok. GK Group)
JAKARTA — Xignature sukses menyelenggarakan Webinar bertajuk “Strategi Mitigasi Fraud dan Legalitas Dokumen di Era Digital” yang diikuti oleh lebih dari 300 orang secara hybrid dengan menghadirkan para pakar dari regulator, akademisi, serta praktisi industri. Webinar ini membahas tantangan dan solusi dalam menghadapi meningkatnya risiko penipuan (fraud) di tengah pesatnya transformasi digital, khususnya di sektor fintech dan layanan berbasis digital.
Dalam sambutannya, Direktur Xignature, Robert Rompas, menegaskan bahwa percepatan transformasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keamanan. Ia menyoroti bahwa di era saat ini, isu seperti pemalsuan identitas dan keaslian dokumen menjadi tantangan yang semakin kompleks, terutama dengan hadirnya teknologi baru yang terus berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Diskusi dalam webinar ini turut mengangkat isu meningkatnya ancaman penipuan digital yang semakin canggih, khususnya dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake. Teknologi ini memungkinkan manipulasi visual yang sangat realistis, sehingga menyulitkan proses verifikasi identitas secara konvensional. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara layanan digital, termasuk penyedia tanda tangan elektronik, untuk memastikan bahwa setiap proses autentikasi benar-benar dilakukan oleh individu yang sah.
Dalam konteks tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa industri tanda tangan digital di Indonesia telah menerapkan standar keamanan yang sangat tinggi. Proses untuk menjadi penyelenggara tersertifikasi tidaklah mudah, karena harus melalui audit ketat yang memakan waktu hingga bertahun-tahun serta memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi. Bahkan, terdapat mekanisme tanggung jawab berupa jaminan ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam proses verifikasi pengguna.
Meski penggunaan tanda tangan digital telah mencapai lebih dari satu miliar dokumen dalam beberapa tahun terakhir, tingkat adopsinya masih dinilai belum optimal. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci, terutama untuk meluruskan pemahaman bahwa tanda tangan hasil scan bukanlah tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Melalui webinar ini, Xignature menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi digital serta menghadirkan solusi yang dapat meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kepercayaan dalam transaksi digital di Indonesia.





